Belajar Melakukan Class Action dari Film  North Country

Buat kalian para cewek, kali ini IDLC pengen bahas satu film yang relate banget sama kehidupan kamu sebagai perempuan karir. Apalagi kalau bukan tentang pelecehan seksual di tempat kerja. Jadi, dalam film ini kamu juga bisa tahu apa itu class action, dan gimana syarat-syarat melakukan class action. Tentunya untuk kamu yang masih belajar di fakultas hukum, film ini sangat direkomendasikan.

IDLC akan membahas mengenai class action yang terjadi di dalam film berjudul North Country. Film yang dirilis pada tahun 2005 ini disutradarai oleh Niki Caro, dan merupakan  kisah nyata, mengenai kasus Jenson v. Eveleth Taconite Co. Di mana kisah tersebut terlebih dahulu telah diceritakan di dalam buku berjudul Class Action karangan Clara Bingham dan Laura Leedy Gansler.

Ceritanya mengisahkan perjuangan seorang wanita yang bekerja di tambang, yang mengalami pelecehan seksual dan melancarkan tuntutan class action. Class action sendiri merupakan tuntutan hukum yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang yang memiliki masalah yang sama terhadap orang atau lembaga tertentu. Dalam film ini class action dilakukan kepada atasan wanita tersebut karena tidak mampu melindungi dirinya dan karyawan wanita lainnya atas pelecehan seksual yang terjadi di tempat kerja.

Tokoh utama dari film ini yaitu Josey Aimes (Charlize Theron), seorang orangtua tunggal dari dua anak, yang kembali ke kampung halamannya di Minnesota. Untuk mencukupi kebutuhannya, ia rela kerja di tambang  walaupun ayahnya ini gak setuju guys. Kalian sendiri tau kan kalau pekerja di tambang itu nyaris semuanya laki-laki. Nah, ternyata hampir semua pekerja wanita di sana mengalami pelecehan seksual. Ngeri banget kan?

Sayangnya, para korban ini gak bisa apa-apa karena gak ada perlindungan hukum dari perusahaan tersebut. Josey pun juga ngalamin sendiri. Saat itu, mantan kekasihnya saat SMU dulu, yaitu Bobby Sharp (Jeremy Renner), berusaha banget dengan berbagai cara untuk mendekatinya secara seksual, meski Bobby sebenarnya udah menikah. Josey akhirnya ngelaporin hal ini kepada atasannya. Namun, atasan yang tadinya dikira akan membantunya, ternyata gak bisa bahkan gak mau melakukan apa-apa. 

Makin lama keadaan semakin memburuk. Josey akhirnya mengundurkan diri dari pekerjaannya itu. Kemudia dia dan pengacaranya, Bill White (Woody Harrleson) ingin mengajukan tuntutan kepada perusahaan. Tapi, ketika dia minta temen-temen kerja wanitanya  yang sesama korban tadi untuk bersaksi melawan perusahaan, mereka semua malah menolak. Alasannya, tentu karena mereka sangat membutuhkan pekerjaan tersebut.

Singkat cerita akhirnya kasus ini berhasil dibawa ke pengadilan, dan ada fakta lain yang terungkap bahwa ternyata Josey dulu diperkosa sama guru SMUnya sampe hamil. Setelah didesak sama Bill, Bobby pun mengakui bahwa sebenernya dia emang ngeliat perkosaan tersebut, tapi dia cuma diem gak ngelakuin apa-apa. Dari sinilah akhirnya Josey dapet dukungan dari temen-temannya. Dimulai dari sahabatnya, yaitu Glory (Frances McDormand). Akhirnya mereka mendapatkan sejumlah uang ganti rugi. Dan yang paling penting di sini yaitu adanya kebijakan yang dapat melindungi mereka dan wanita-wanita lain dari pelecehan seksual.

Di Indonesia sendiri Ketentuan hukum acara untuk melakukan class action diatur secara khusus dalam Perma No. 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. Di mana gugatan mengenai class action ini ditujukan untuk pengadilan negeri yang berada di daerah tempat kejadian. Syarat-syaratnya, yaitu :

  1. Mengajukan berkas gugatan, dengan syarat harus melibatkan sejumlah anggota kelompok yang mengalami hal yang sama.
  2. Menjalani proses sertifikasi, di mana berkas gugatan ini akan diperiksa apakah telah memenuhi syara-syarat untuk melakukan gugatan. Juga akan diperiksa untuk kasusnya, apakah memang class action adalah cara yang tepat untuk kasus tersebut.
  3. Bila telah lolos proses sertifikasi, maka hakim akan memerintahkan penggugat untuk memberitahukan kepada anggota kelompok, serta memberikan kesempatan bagi anggota kelompok untuk menentukan keputusan mereka apakah akan ikut serta dan terikat dengan putusan dalam perkara atau tidak ingin terlibat.
  4. Akan ada pemeriksaan dan pembuktian perkara.
  5. Pelaksanaan putusan.

Jadi, guys sebenarnya melakukan class action ini gak jauh beda dengan mengajukan gugatan lainnya. Dan demi mendapatkan keadilan, tentu kamu harus yakin untuk melakukan class action ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *