HATI-HATI, GHOSTING BISA KENA SANKSI HUKUM!
Kamu pernah ghosting sama mantan? Hati-hati lho. Ternyata perbuatan ghosting bisa kena sanksi hukum. Nah, kamu pasti heran kan?
Istilah ghosting emang beberapa waktu ini jadi trending di media sosial. Istilah ini mengacu kepada sikap dari salah satu pasangan yang tiba-tiba menghilang tanpa penjelasan apapun. Pihak yang menghilang ini gak bisa dihubungi, dan tanpa kabar sedikitpun. Bisa juga dia tiba-tiba nge-block media sosial pasangannya. Aneh banget pastinya ya guys, ditinggalkan tanpa tahu kesalahan kita apa dan kenapa gak ngasih penjelasan apapun tentang kepergiannya.
Isitlah ghosting ini sebenarnya sudah lama lho, dan gak hanya di negara kita aja. Ternyata banyak selebritis dunia seperti Taylor Swift, Katy Perry, Leonardo DiCaprio, Beyonce, dan juga Jordin Sparks pernah kena ghosting. Duh artis papan atas aja pernah di ghosting guys. Gak hanya itu, bahkan ada juga yang katanya udah mau sampe melaksanakan pernikahan. Tapi salah salah satu pasangannya ini tiba-tiba pergi, hilang kabar. Nah kalo udah sejauh itu, gimana menurut kalian?
Kalo kejadiannya pasangan ini udah ada rencana pernikahan, dan sudah sampai sejauh bayar sewa gedung, udah pesen catering, bahkan udah sebar undangan, tiba-tiba salah satunya menghilang. Kira-kira bisa dituntut gak sih?
Kalau kamu pernah kena ghosting juga, lalu penasaran dan bingung harus ngapain. Kamu bisa melakukan tuntutan terhadap pasangan kamu itu jika kamu merasa dirugikan.
Pasti heran kan, kok cuma ghosting aja bisa sampai diperkarakan secara hukum. Jadi jika kasusnya seperti yang disebutkan sebelumnya. Kamu dan pasangan sudah punya rencana pernikahan. Kemudian, kalian sudah buat undangan, bayar uang sewa gedung, catering dan lainnya. Lalu tiba-tiba pasangan kamu membatalkan secara sepihak, dan menghilang begitu saja. Jika kamu dirugikan secara materiil, maka kamu bisa menuntut secara hukum.
Nah, terjadinya ghosting ini udah masuk ke ranah perdata. Karena berdasarkan Pasal 1320 berbunyi :
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu pokok persoalan tertentu;
4. suatu sebab yang tidak terlarang.
Apabila selama melakukan hubungan, ternyata pasangan kamu telah memanfaatkan dari segi materi, atau untuk kamu yang perempuan diperdaya agar melakukan hubungan di luar nikah, maka kamu bisa menuntut secara pidana. Ini dikarenakan perbuatan tersebut bisa masuk ke ranah penipuan atau perbuatan curang, seperti yang disebutkan pada Pasal 378 KUHP, yang bunyinya
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Tapi, ghosting ini gak cuma terjadi dalam hubungan percintaan aja lho. Ghosting juga bisa berlaku dalam hubungan bisnis atau pertemanan. Jika rekan bisnis atau teman kamu tiba-tiba menghilang setelah melakukan penipuan, atau merugikan kamu secara materiil dan non materiil. Maka, jangan ragu untuk mengambil jalur hukum.
Untuk ulasan lengkap tentang ghosting ini kamu bisa dengerin penjelasan hukumnya di Podcast Ngopi Hukum by IDLC ID yang satu ini, di Episode ke-76 yang berjudul “GHOSTING BISA DITUNTUT? BENER GAK SIH? Yuk langsungaja di Swip Up guys semoga bisa membantu kebingungan dan kegalauan kalian. Tetap semangatnya para pejuang kejelasan hubungan!
