Marital Rape, Sudut Pandang Islam dan Bagaimana Sanksi Hukumnya?

Seorang aktivis perempuan, Kalis Mardiasih, menulis sebuah cerita di media sosialnya. Berikut cuplikannya :

Dulu ketika masih di kampus, teman yg sudah menikah bercerita. Ia kelelahan sehabis menyusui bayinya lalu tertidur di depan tv. Suaminya marah karena merasa ia tidak mau melayani ajakan hubungan seksual.

Setelah sy menikah, sy memastikan dalam rumah tangga sy ada perjanjian consent (persetujuan seksual). Sy mau hubungan seksual terjadi karena kita sama-sama saling rela, bukan karena kontrol/ketakutan. Kalau sy lelah, sy bisa menolak seks& suami sy biasa-biasa saja.

“Bahkan, sy bisa memperbarui kesepakatan soal consent ini kapan pun. Satu jam lalu sy bilang iya, tapi ternyata 30 menit kemudian sy merasa tak enak badan, boleh kok persetujuan itu dibatalkan.”

Lalu, ada seorang laki-laki cukup berkemajuan nyeletuk:

“Wah, pernikahan kamu berat sekali ya rasanya.”

“Nggak kok. Sama sekali nggak berat. Pernikahan kami justru seru& asik karena banyak diskusi. Sy merasa sangat dihormati&dicintai oleh pasangan sy. Pasangan sy juga senang hati&itu membuat sy makin hormat& mencintainya.”

“Oh…&tentu saja kehidupan seksual kami sangat menyenangkan karena aktivitas seksual itu rekreasi, bukan sy jalani karena penghambaan.”

Sy semakin banyak mendengar cerita para istri yg mesti selalu siap melayani seolah kondisi dirinya secara fisik&psikis itu tidak valid& tidak penting. Sy baru saja menyadari bahwa menjadi istri yg bisa tidur dengan nyaman sepanjang malam itu ternyata privilej. Ini belum cerita lain soal pasangan yg punya tabiat membahayakan dalam berhubungan seks.

“Kalau sy tidur/ dalam kondisi setengah sadar& suami melakukan penetrasi, ya itu namanya pemerkosaan. Itu cara yg nggak ma’ruf untuk mempergauli istri.

Nilai pernikahan ‘tradisional’ yg menganggap bahwa pernikahan artinya membeli keseluruhan tubuh, jiwa& pikiran istri dalam mode pelayanan.

Padahal, dalam pernikahan, tiap tubuh tetap menjadi milik tubuh itu, yg punya kebutuhan&boundaries-nya masing-masing. Tiap pikiran bisa tetap berbeda& justru makin asyik untuk memperkaya inisiatif.

Sekali lagi, pernikahan ternyata tidak sesederhana itu. Sampai di atas ranjang pun, kamu perlu memastikan bahwa kamu telah hidup bersama orang yg tepat, yg membuatmu merasa aman&nyaman, bahkan tiap detiknya.

Sebelum Kalis, pembahasan soal marital rape ini sempat beberapa kali menjadi perbincangan menarik di twitter. Banyak orang yang masih belum awam terkait hal ini. Sama halnya di setiap pembahasan, ada banyak hal pro dan kontra terkait itu. Membicarakan tentang hubungan seksual memang masih terbilang tabu di Indonesia. Namun, apabila tidak dibicarakan bisa membuat perempuan mendapat kuasa relasi yang rendah dalam undang-undang. Nah, terkait dengan marital rape ini, bagaimanakah hukumnya di Indonesia serta dalam sudut pandang agama Islam, memandang suami yang memaksa istrinya untuk bersetubuh? Apakah diperbolehkan karena statusnya menikah atau bagaimana? Yuk kita simak pembahasannya.

Makna perkawinan ini juga dapat dilihat pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, merupakan lembaga suci yang meletakkan hak dan kewajiban laki-laki dan perempuan sebagai suami istri untuk mendapatkan kebahagiaan dalam rumah tangga.

Dalam kenyataannya, tidak jarang dijumpai pada lembaga perkawinan yang resmi dan halal tersebut terdapat tindakan pelanggaran yang dilakukan dalam rangka terpenuhinya kebutuhan biologis, seperti pemaksaan terhadap istri yang dalam literatur dikenal dengan pemerkosaan dalam rumah tangga atau marital rape.Maksud dari pemerkosaan tersebut adalah pemaksaan untuk melakukan aktivitas seksual oleh suami terhadap istri atau sebaliknya, walaupun pada umumnya pemerkosaan ini seringkali dilakukan oleh suami terhadap istri.

Muhammad Endriyo Susilo dalam Jurnal Media Hukum berjudul Islamic Perspective on Marital Rape (hal. 320), sebetulnya istilah marital rape tidak hanya berupa satu bentuk, namun setidaknya ada bentuk lain sebagai berikut:

  1. Battering rape: istri mengalami kekerasan fisik dan seksual sekaligus saat suami memaksa istri untuk melakukan hubungan seksual.
  2. Force-only rape: suami menggunakan kekuatan dan kekuasaannya untuk memaksa atau mengancam istri agar mau melakukan hubungan suami istri. Hal ini dilakukan manakala istri sebelumnya menolak.
  3. Obsessive rape: istri atau pasangan mendapat kekerasan seksual dalam bentuk perlakuan sadis dalam melakukan hubungan seksual, seperti suami melakukan kekerasan fisik dengan memukul, menarik rambut, mencekik atau bahkan menggunakan alat tajam yang melukai istri untuk mendapatkan kepuasan seksual.

Beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan telah dibuat untuk memberi perlindungan terhadap kekerasan terhadap perempuan. Diawali dengan pengaturan secara umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang mengatur mengenai penganiayaan pada umumnya sebagaimana terdapat pada Pasal 351 dan 353 KUHP.

Pengaturan tentang pemerkosaan sebagaimana diterangkan dalam Pasal 285 KUHP yang berbunyi:

Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan pemerkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Tetapi pasal ini tidak mengklasifikasikan perbuatan pemerkosaan dalam ikatan perkawinan atau marital rape, sehingga pemerkosaan dalam rumah tangga tidak dianggap sebagai kejahatan tersendiri, namun setidaknya dapat dipandang sebagai tindakan penganiayaan.

Marital rape baru mendapat perhatian setelah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (“UU PKDRT”).

Pasal 1 angka 1 UU PKDRT menegaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Tujuan adanya UU PKDRT sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 4 UU PKDRT adalah;

  1. mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga
  2. melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga;
  3. menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga; dan
  4. memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.

Kekerasan terhadap perempuan sebagai mana diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU PKDRT dipertegas lagi dalam Pasal 5 UU PKDRT bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara:

  1. kekerasan fisik;
  2. kekerasan psikis;
  3. kekerasan seksual; atau
  4. penelantaran rumah tangga.

Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud, meliputi pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut.

Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a UU PKDRT dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp36 juta.

Keberadaan aturan ini tidak secara khusus mengatur kekerasan seksual yang dilakukan suami terhadap istri, akan tetapi dilihat dari semangat lahirnya undang-undang tersebut bahwa UU PKDRT ini diadakan dalam rangka melindungi hak-hak perempuan, termasuk istri dalam rumah tangga, sehingga UU PKDRT bisa menjadi lex specialis bagi penegakan hukum di Indonesia manakala terjadi pemerkosaan dalam rumah tangga (marital rape).

Dengan memperhatikan salah satu tujuan perkawinan adalah untuk menghalalkan hubungan suami istri, maka dalam perspektif Islam, menyatakan bahwa hubungan seksual yang dilakukan suami istri memiliki nilai ibadah.Atas dasar persepsi yang demikian, timbul asumsi bahwa masalah seksualitas seolah hanya sebagai hak suami dan kewajiban istri, di mana ketika suami membutuhkan, maka istri wajib untuk mentaatinya.

Pemenuhan kebutuhan seksual antara suami dan istri merupakan salah satu hak suami istri yang harus dipenuhi oleh keduanya. Islam menegaskan bahwa:

“…dan mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut (ma’ruf), dan bagi para suami mempunyai kelebihan di atas mereka …”

Ini merupakan konsep kesetaraan hak dan kewajiban dalam rumah tangga menurut hukum Islam.

Terkait pandangan Islam terhadap marital rape, sebenarnya sudah cukup jelas aturan Allah tentang bagaimana seorang suami memperlakukan istri, sebagaimana terdapat dalam Q.S An-Nisa (4:19):

“…dan bergaulah dengan mereka secara ma’ruf…”

Imam Syafi‟i berpendapat bahwa tidak diperbolehkan melakukan hubungan seksual jika dilandasi alasan yang syar’i atau ada keadaan yang membahayakan istri, salah satu contohnya ketika istri sedang dalam masa haid, sebagaimana tertuang didalam Alqura Surat Albaqoroh Ayat 222. Memaksakan persenggamaan dengan cara kekerasan adalah perbuatan yang sangat tidak terpuji. Perbuatan itu hanya akan menyebabkan penderitaan batin dan fisik istri. Ketidaksiapan istri melayani hubungan seksual yang dipaksakan hanya akan mendatangkan berbagai gejala gangguan kesehatan baru pada organ reproduksinya. Penolakan istri bersumber pada dua faktor, yaitu fisik dan psikis. Sedangkan pemaksaan suami dipengaruhi oleh dua unsur, yaitu libido seksual dan sikap perilaku seksual.

Salah satu tujuan Allah memberikan wadah pernikahan bagi umatnya adalah untuk menghalalkan hubungan seksual diantara setiap pasangan. Pada prinsipnya, dalam hubungan seksual, suami dan istri memiliki hak yang sama (keseimbangan antara hak dan kewajiban suami istri). Pemaksaan hubungan seksual terhadap istri tidak dibolehkan oleh agama dengan alasan dalam hubungan suami istri yang dipaksakan, terdapat pengingkaran nyata terhadap prinsip mu’asyara bil ma’ruf(memperlakukan secara patut), sekali lagi dengan cara yang ma’ruf yang sangat ditekankan dalam al-Qur’an.

Berdasarkan asas keadilan dan kesetaraan laki-laki dan perempuan, persoalan ini juga dapat berlaku terhadap suami ketika menolak melayani keinginan seks istrinya. Hal ini sejalan dengan ketetapan Islam yang tidak meremehkan hak seksual seorang perempuan yang sama-sama penting.

Dalam konteks ajaran agama Islam, prinsip mu’asyara bil ma’ruf(memperlakukan secara patut) yang menekankan konsep kesetaraan menjadi landasan dalam hubungan suami istri. Jadi jelas bahwa pemaksaan hubungan seksual oleh isteri tidak diperbolehkan. Apa yang dikemukakan alQur’an memang tidak mencakup seluruh persoalan kekerasan terhadap perempuan. Meski demikian, sebagai sebuah kitab suci, banyaknya ayat yang berbicara mengenai kekerasan terhadap perempuan sudah cukup menjadi bukti bahwa Islam sangat memberikan perhatian terhadap upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Berangkat dari prinsip mua’syara bil ma’ruf dan anjuran berbuat baik kepada istri, yakni tidak melukai hatinya, tidak menyakiti fisiknya, seperti yang dicontohkan Rasulullah Saw, juga memahami kata “libas” dalam ayat 187 surat al -Baqarah berarti saling melindungi dalam segala persoalan. Olehkarena itu harus diupayakan penyesuaian dan penyamaan sikap termasuk dalam masalah hubungan seksual antara suami istri harus dilakukan dengan penuh kerelaan, tidak ada keterpaksaan diantara kedua belah pihak. Sedangkan memaksa berhubungan seksual kepada istri atau sebaliknya itu bertendensi idza’ (menyakiti) salah satu pihak. Dengan demikian, tindak kekerasan seksual dalam perkawinan yang dilakukan suami terhadap istri atau sebaliknya merupakan tindakan yang sangat bertentangan dengan semangat dan prinsip umum al-Qur’an.

Berdasarkan uraian di atas, maka pemerkosaan dalam rumah tangga, dalam hal ini kekerasan seksual terhadap istri, juga dilarang dalam Islam. Adanya perbedaan tafsir yang ada dari beberapa bagian ayat juga menyulitkan dan menjadikan pro dan kontra terkait marital rape ini sering meruncing. Semoga kita bisa bijak belajar memaknainya.

Semoga artikel ini bermanfaat J

Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Referensi :

http://download.garuda.ristekdikti.go.id/article.php?article=1682373&val=18271&title=MARITAL%20RAPE%20DALAM%20PERSFEKTIF%20HUKUM%20ISLAM%20KAJIAN%20EPISTIMOLOGI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *