Yuk Cari Tahu Akibat Hukum Pencurian dan Penyalahgunaan Data Pribadi?
Siapa nih yang pecinta drakor? Pastinya udah nonton drakor berjudul LOVE ALARM Season 2 dong? Gak heran kalau drama ini bisa jadi salah satu drama yang popular banget. Gak Cuma karena pemainnya yang emang keren-keren banget, tapi ceritanya juga relate sama kehidupan sehari-hari. Bahkan, kamu bisa nyimak kasus hukum di drakor itu, dan dianalisis akibat hukumnya.
Drama yang diperanin sama si cantik Kim So Hyun (sebagai Kim Jo Jo), si keren Jung Ga Ram (sebagai Lee Hye Young), dan si tampan Song Kang (sebagai Hwang Sun Oh) ini diadaptasi dari webtoon yang judulnya sama. Ceritanya tentang aplikasi yang bisa mendeteksi perasaan cinta seseorang dalam radius 10 meter. Jadi, aplikasi ini bisa ngasih peringatan ke penggunanya. Nah, kalau penggunanya punya perasaan yang sama dengan orang di dekatnya, maka aplikasi mereka ini bakalan berdering.
Aplikasi ini bagaikan malaikat penolong karena bisa mempertemukan satu sama lain. Apalagi buat yang penasaran tentang gimana sebenernya perasaan seseorang yang mereka sukai. Orang-orang yang udah punya aplikasi ini jadi merasa gak kesepian lagi pastinya.
Tapi, yang namanya aplikasi tentu ada kelemahannya dong, kira-kira apa ya? Jadi, aplikasi ini bisa juga mendeteksi perasaan seseorang yang cintanya bertepuk sebelah tangan. Namanya kisah percintaan pada umumnya, tentu ceritanya gak selalu berjalan mulus seperti yang diharapkan. Gak cuma itu, aplikasi ini juga bisa jadi penyebab terjadinya perselingkuhan dan berakhirnya sebuah hubungan. Karena, ada pasangan yang akhirnya tahu bila hubungan yang mereka jalani ini tanpa adanya rasa suka atau cinta, yang bisa terdeteksi dari aplikasi LOVE ALARM itu guys. Gak cuma itu, orang yang tadinya menjalin hubungan tanpa perasaan cinta dengan pasangannya saat ini, akhirnya tahu jika orang yang sebenarnya mereka suka memiliki perasaan yang sama dengannya.
Orang-orang pada akhirnya jadi lebih percaya sama aplikasi dibanding perasaan seseorang yang malah jadi terabaikan. Tingkat bunuh diri jadi semakin tinggi, diakibatkan cinta yang bertepuk sebelah tangan tadi, dan karena perselingkuhan. Bahkan, juga terjadi pembunuhan, tingkat kejahatan jadi semakin meningakat karena aplikasi tersebut. Ngeri kan guys?
Nah, tingkat kejahatan ini gak cuma pembunuhan, tapi juga pencurian dan penyalahgunaan data pribadi. Kalo bicara dari segi hukum, ini termasukkejahatan yang serius loh guys!
Di dalam salah satu episode LOVE ALARM season 2 ini, menceritakan bahwa adanya kebocoran data yang terkuak di media, yaitu tentang perselingkuhan ayahnya Hwang Sun Oh sama penyiar radio. Hal tersebut ketauan berdasarkan atas data bahwa dering LOVE ALARM mereka berbunyi dalam jangkauan radius 10 meter. Akhirnya, data ini tersebar di media sosial dan jadi bahan yang hangat dan empuk banget buat digosipin. Ini karena, ayah dari Hwang Sun Oh ini, seorang politisi yang lagi menjalankan kampanyenya. Gara-gara kejadian itu, tingkat kepercayaan masyarakat jadi menurun. Nah, LOVE ALARM kemudian dituntut atas kejahatan yang ditimbulkannya.
Kalo dilihat dari kasus drakor tadi, akan sejauh dan sejahat apa sih guys pencurian dan penyalahgunaan data pribadi itu?
Jadi, pencurian dan penyalahgunaan data pribadi ini merupakan pelanggaran hukum dalam bidang teknologi informasi. Selain itu juga pelanggaran atas hak asasi manusia guys. Ini karena data pribadi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi. Jadi dengan pencurian dan penyalahgunaan data pribadi, maka sudah terpenuhi unsur-unsur perbuatan pidana seperti unsur tindak pidana pencurian, unsur tindak pidana penipuan serta tindak pidana lainnya baik dari sisi unsur objektif maupun unsur subjektif. Untuk itu, hukumannya gak cukup dengan sanksi administratif. Tapi tindakan tersebut adalah bentuk kejahatan yang sempurna. Jadi, pelaku bisa terkena sanksi perdata maupun sanksi pidana.
Di Indonesia sendiri, hal ini sudah diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pada Pasal 30 yaitu :
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Untuk sanksi dari pelanggaran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ini diatur dalam Pasal 46, yaitu :
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Berat juga ya guys hukumannya. Nah, kalau kamu mau tau pembahasan lebih lanjut tentang peyalahgunaan data pribadi dan cara ngatasinnya, yuk mampir juga di podcast IDLC! Jangan lupa juga pantengin terus informasi terbaru dari IDLC ya.
